TATA KELOLA PERUSAHAAN

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (POJK34/2014"), Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang pelaksanaannya wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.32/SK-Kom/Leg-Kel/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, telah memberhentikan dan seketika juga mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru sehingga keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut :

Ketua : Sim Idrus Munandar
Anggota : Albert Maknawi
Anggota : Jeanny Maknawi Joe
Anggota : Seki Hitoshi

Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sejak 1 September 2026 sampai dengan 31 Agustus 2028, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 34/2014 dan agar pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan komitmen Dewan Komisaris Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Dewan Komisaris Perseroan telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang disahkan pada tanggal 21 Juli 2021.

Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Selengkapnya, silakan klik di sini